Article
Apa Hukum Chatting di Medsos?
Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara’. Pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat adalah contoh pembicaraan yang diperbolehkan. Begitu juga jika ada hal yang penting atau berhajat seperti jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram. Dalam sejarah kita lihat bahwa isteri-isteri Rasulullah SAW berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Bahkan ada diantara isteri Nabi SAW yang menjadi guru para sahabat selepas wafatnya baginda yaitu Aisyah RA. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman “Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk (yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik”. (QS. al-Ahzab: 32) Chatting (ngobrol di dunia siber) sebenarnya secara prinsip sama dengan di dunia nyata. Yang membedakan hanyalah media dan fisiknya. Pada chatting, kedua pihak bisa jadi berada pada ruang dan waktu yang berbeda. Dengan kemajuan internet dewasa ini percakapan di dunia siber sudah bisa dilakukan secara real time dan dilengkapi video untuk melihat aktifitas lawan bicaranya. Sejatinya, hubungan dengan lawan jenis tidak hanya dalam bentuk fisik, namun juga bisa dalam bentuk emosi. Hubungan dalam bentuk fisik bisa berupa menjamah, memegang dan seterusnya hingga berhubungan biologis. Sedangkan hubungan dalam bentuk emosi bisa dengan melalui chatting. Dengan melihat fenomena di atas serta merujuk kepada nash-nash yang sudah diterangkan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa chatting hukumnya sama dengan percakapan biasa. Sepanjang tidak melanggar syara’ chatting diperbolehkan. Hanya saja ketika sudah diluar keperluan yang syar’i, chatting tidak diperbolehkan, sekalipun dengan niat berda’wah. Secara umum Allah telah menetapkan da’wah kepada lelaki oleh lelaki dan da’wah kepada perempuan oleh perempuan dan tidak berlaku sebaliknya. Namun bila ada tuntutan syar’i yang darurat, maka hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan keperluan. Disinilah dituntut kejujuran kita kepada Allah apakah urusan kita itu ada satu keperluan ataukah hanya mengikuti hawa nafsu semata. Berikut ini ada beberapa adab yang harus diperhatikan saat chatting dengan lawan jenis di dunia siber agar terhindar dari fitnah: Hanya untuk keperluan yang penting saja Durasinya tidak lama jika dilakukan hanya berdua saja. Jika perlu waktu yang lebih lama bisa menggunakan forum atau group guna menghindari terjadinya fitnah Jangan menyengaja menarik hati lawan jenis baik melalui kata-kata, emoticon maupun melalui tampilan saat menggunakan video. Disadur dari buku : Adab dan Fiqih Bermedia Sosial – Munawar
Article Terbaru
Tentang Kami
Pondok IT Oase Ilmu adalah lembaga pendidikan yang mengkombinasikan antara kurikulum pondok dengan kurikulum teknologi informasi berlandaskan 5 pilar yaitu : tahfidz, bahasa Arab, Teknologi Informasi, Bahasa Inggris dan adab.